Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?
Kelas pekerja kembali menggeruduk Balai Kota Jakarta membawa secercah harapan besar agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mau mengajukan banding terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direstui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (12/7/2022) lalu.
Putusan tersebut sontak menimbulkan rasa kekecewaan yang mendalam bagi para kelas pekerja di wilayah DKI Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa putusan PTUN berpotensi menimbulkan kekacauan pada saat pengimplementasiannya di lapangan.
Dalam keterangannya, Said juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP. Seandainya Anies urung melakukan banding, Said mengatakan bahwa kelas pekerja di DKI akan menggelar aksi demonstrasi menuntut penetapan UMP sebesar 5,1 persen atau sekitar Rp4.641.854 di tahun 2022.
Baca Juga: Cuma Angin Surga, Besaran UMP Sulit Diubah, Pengamat: Anies Baswedan Tak Punya Banyak Langkah
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, pada saat aksi demonstrasi di lakukan pada Rabu (20/7/2022) lalu, Ketua Perwakilan Daerah KSPI Winarso menilai bahwa besaran kenaikan UMP yang dituntut para pekerja sudah sangat realistis dengan kondisi hidup di DKI Jakarta. Meski begitu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, Winarso mengatakan bahwa kenaikan 5,1 persen UMP dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup masyarakat DKI Jakarta yang menyandang status lajang.
Hasil survei yang dilakukan Winarso mencatat bahwa biaya hidup di DKI Jakarta bagi yang berstatus lajang, normalnya ada di angka Rp5.300.000. Dengan UMP sebesar Rp4.600.000, Winarso menyebut bahwa upah tersebut belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apalagi, kata Winarso, jika seandainya regulasi UMP jadi diturunkan menjadi Rp4.500.000. Dia menilai, para kelas pekerja akan semakin jauh dari kata sejahtera. Selain itu, kata Winarso, fakta lapangan mengungkapkan bahwa para pekerja yang telah mengabdi di perusahaan tertentu dengan tenggat waktu di atas 3-5 tahun, masih diberi upah yang sama.
"Bahkan faktanya, di lapangan teman-teman yang ada di serikat pekerja menjumpai bahwa untuk masa kerja 3-5 tahun, masih menggunakan LP tersebut," kata Winarso, Rabu (20/7/2022).
Menilik Akar Permasalahan Polemik UMP DKI Jakarta
Baca Juga: Sebut Gugatan UMP Apindo Tak Bermoral, KSPI: Buruh Sangat Terpukul!
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menetapkan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dia menilai bahwa kenaikan tersebut perlu dilakukan untuk menaikkan kualitas hidup para pekerja.
Anies juga menilai, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen dapat menaikkan daya beli masyarakat Jakarta. Selain itu, pertimbangan juga dilihat dari kenaikan besaran upah dalam kurun waktu enam tahun terakhir yang terjadi sebesar 8,6 persen.
Sementara itu, Anies memaparkan bahwa keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya mengacu pada kajian yang dilakukan Bank Indonesia dengan menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance(Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Berdasarkan kajian tersebut, Anies menilai bahwa keputusan merevisi UMP tidak hanya mempertimbangkan sisi sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia saja, tetapi juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
-
Jadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut KetinggianPrabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di IndonesiaSidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap PersiapannyaWamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'Prabowo: Indonesia–Prancis Bisa Berkontribusi untuk Stabilitas GlobalYULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan JuniWaspada, 7 Kebiasaan Ini Bisa Menyebabkan Batu GinjalEmiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
下一篇:Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian
- ·Target Lifting Migas Kuartal 1 Baru 96%, Sri Mulyani Sambangi Bahlil
- ·Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan
- ·Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak
- ·Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- ·DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
- ·Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- ·Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- ·OPM Ancam Tumbalkan Pilot Susi Air di Medan Perang, Meyjen Nugraha: Kita Tindak Tegas!
- ·FOTO: Perayaan Hari Tulip Nasional di Amsterdam
- ·Emiten Milik Crazy Rich Hermanto Tanoko Gelontorkan Capex Rp500 M untuk Bangun Pabrik
- ·Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor
- ·VIDEO: Perjalanan Barbie dari Tahun ke Tahun Dipamerkan di London
- ·Olahraga Lari, Investasi Jangka Panjang untuk Jantung Sehat
- ·Jalur Kereta Internasional Vietnam
- ·FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis
- ·Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- ·Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- ·Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara
- ·Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
- ·Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- ·UNUSIA Bahas Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia, Proses Hukumnya Agar Transparan
- ·Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- ·OPM Ancam Tumbalkan Pilot Susi Air di Medan Perang, Meyjen Nugraha: Kita Tindak Tegas!
- ·FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis
- ·Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM
- ·Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
- ·Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- ·Kabar Baik, Kuning Telur Ternyata Bermanfaat untuk Penyakit Alzheimer
- ·Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
- ·Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- ·Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Perluas Kerja Sama Alutsista dan Pertahanan
- ·Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut
- ·Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker