JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali sambangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dengan membawa bukti baru kasus Harun Masiku.
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talappesy menjelaskan adaya bukti baru, terkait adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Kita sampaikan ke Dewas, dalam hal ini kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum terkait," jelas Kuasa Hukum Kusnady, Ronny Talappesy kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024 di Gedung ACLC KPK.
BACA JUGA:KPK Sita 54 Tanah Senilai Rp 150 Miliar Perkara Korupsi Tol Trans Sumatera
Ronny menjelaskan terbitnya dua berita acara yakni pada tanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024 setelah ponsel milik Kusnadi disita.
Kemudian, menurutnya pada surat penyitaan pertanggal 23 April 2024, Kusnadi memberikan paraf dan tanda tangan.
BACA JUGA:Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
Sedangkan, kata Ronny, pada tanggal 10 Juni 2024 tidak ada paraf dari Kusnadi.
"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memparaf," jelas Ronny.
BACA JUGA:Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
"Tetapi kemarin diberikan surat tgl 10 april kami melihat dugaan kami direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf tapi dilembar kedua saudra Kusnadi menanda tangan," lanjutnya.
Ronny melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK ini melanggar hukum.
Lebih lanjut, Ronny meminta kepasa Dewas untuk segera menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik ini
BACA JUGA:Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alexander Marwata: Silakan Saja
"Kami meminta ini merupakan pelanggaran kode etik berat kami memohon kepada Dewas untuk memproses dengan cepat," kata Ronny.
Sebelumnya, Penasihat Hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Juni 2023.
BACA JUGA:Dewas KPK Anggap Wajar Penyitaan Handphone dan Tas Milik Hasto PDIP: Surat Perintahnya Ada
Penyidik KPK dinilai semena-mena dalam menyita barang-barang milik kliennya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
顶: 51踩: 2
Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
人参与 | 时间:2025-05-31 12:14:37
相关文章
- Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza
- TNI AL Kini Punya Kapal Canggih, Ini Spesifikasinya yang Bisa Cegah Potensi Bahaya Ranjau
- Penuhi Target Likuiditas, AJB Bumiputera 1912 Gandeng PT. Ray Wahid Lelang
- FOTO: Mengintip Persiapan Malam Puncak HUT Kota Jakarta
- Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
- 艺术生出国作品集要求详细解析
- 73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
- 东京艺术大学映像研究科详细解析
评论专区