Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
JAKARTA,quickq下载地址 DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan ini diterbitkan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Komunitas Semanggi Indonesia Deklarasikan Gibran jadi Cawapres di Pemilu 2024
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut. Dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini, untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Meski demikian, kata Sandi, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Nantinya, keputusan akan diambil penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.
BACA JUGA:KPU Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.
-
Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk BintaraFOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu2025QS艺术专业类世界大学排名介绍Sebelum Beli, Cek Dulu Update Harga Emas di Pegadaian pada 28 Mei 2025Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU RiauJelang 114 Hari Terakhir Pemerintahannya, Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan MPR RIHabib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al QuranWHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif CovidTaman hingga Fasum di KotaAurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
下一篇:Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
- ·Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- ·Djarot Ingin Persidangan Ditayangkan TV, Hendri: Ahok akan Dihakimi Opini Publik
- ·Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo
- ·Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- ·2025年全球导演系大学排名
- ·Catat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta Meningkat
- ·Menelusuri Masa Depan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara bersama Octa
- ·Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- ·Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda
- ·Bocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of Thrones
- ·Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- ·Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
- ·Sebelum Beli, Cek Dulu Update Harga Emas di Pegadaian pada 28 Mei 2025
- ·Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
- ·Wall Street Meroket, Investor Mulai Paham Gaya Ancaman Trump
- ·Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
- ·FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
- ·Bukan Cuma Jepang, Bursa Asia Dibayangi Ketidakpastian Manuver Trump
- ·2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?
- ·Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas
- ·2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- ·Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
- ·Menko Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Siang Gratis Dibagikan Bertahap
- ·Tugas ke India dan Lanjut ke Korsel, Mentan SYL Tidak Hadiri Panggilan KPK
- ·Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo
- ·Waterpark di Bekasi Dibongkar karena Langgar Aturan, 2 Menteri Turun Langsung
- ·Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran
- ·8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
- ·PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN
- ·Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...
- ·Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas
- ·Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- ·Penerbangan Jakarta
- ·Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
- ·Jangan Coba