Cara dan Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak, Berapa Biayanya?
Ketika sudah berkeluarga dan memiliki anak, tak lengkap apabila memutuskan liburan ke luar negeri tanpa mengajak sang buah hati. Berlibur ke luar negeri akan jadi pengalaman berkesan bagi anak.
Seperti halnya orang dewasa, anak yang akan bepergian ke luar negeri juga wajib punya paspor. Namun, syarat untuk pembuatan paspor anak berbeda dengan dewasa.
Ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai pembuatan paspor anak, mulai dari cara pembuatannya, syarat-syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan paspor anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Pembuatan Paspor Anak
Secara garis besar, cara pembuatan paspor atau permohonan paspor bagi warga negara Indonesia adalah sama, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Langkah-langkah yang dimaksud meliputi:
1. Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan,
2. Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor
3. Pembayaran biaya pengurusan paspor,
4. Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi, dan
5. Pengambilan paspor jadi.
Lanjut ke halaman sebelah >>>>>
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:
1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
2. kartu keluarga;
3. akte kelahiran;
4. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya pengurusan paspor anak cukup terjangkau dan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan jenis layanan yang digunakan saat pengurusan. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan paspor anak:
- Paspor biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor : Rp 1.000.000
Pembayaran biaya pembuatan paspor anak dapat dilakukan dengan tunai atau melalui transfer bank. Biaya pengurusan permohonan paspor anak sama dengan biaya pengurusan permohonan paspor orang dewasa.
Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor juga sama, yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.
-
Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal DistribusiBursa Eropa Menguat, Investor Soroti Ancaman Sanksi Trump ke PutinPanduan untuk Turis Liburan ke Paris Saat Olimpiade 2024Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu SeringGanti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung PenuhDjarot: Kesejahteraan Guru RataGuru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMAJadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
下一篇:Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
- ·Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa
- ·Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- ·VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- ·Ikonografi Schiaparelli dan Gaya Amerikanisme Daniel Roseberry
- ·Makeup Tebal di Foto Paspor, Wanita Dicurigai Beda Orang di Bandara
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
- ·Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
- ·Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- ·Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!
- ·Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal
- ·Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering
- ·10 Bandara Terbaik dan Terburuk di Asia Menurut Pebisnis, Ada dari RI?
- ·Busui Wajib Tahu! Jangan Langsung Beri Anak Sufor saat ASI Seret
- ·Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- ·Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!
- ·Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
- ·Transaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk Investor
- ·Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- ·2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
- ·Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Terjunkan 148.211 untuk Operasi Ketupat
- ·Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
- ·FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
- ·Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat
- ·Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Perluas Kerja Sama Alutsista dan Pertahanan
- ·FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris
- ·Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
- ·Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- ·131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- ·Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- ·Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
- ·INFOGRAFIS: Warna Urine dan Artinya, Sehatkah Tubuh Kita?
- ·Diisukan Bakal Jadi Pendamping Anies di Pilgub Jakarta, Begini Respon Ida Fauziah
- ·Transaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk Investor
- ·10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- ·Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia