Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
- 1
- 2
- »
-
AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok SelatanHadiri Rapim TNIVIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk NatalTersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya PerusahaanMendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Nasib Kurikulum Merdeka Setelah Ganti MenteriMenteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan AnakKompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan JutaViral, Penampakan Seekor Anjing di Puncak Piramida MesirKPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
下一篇:Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- ·Jangan Sembarang Rekam Insiden, Dampaknya Bisa Seperti Ini
- ·Hadiri Rapim TNI
- ·Bandara Kecolongan, Penumpang Gelap di Pesawat Terbang Tanpa Tiket
- ·Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- ·摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- ·Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
- ·Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat
- ·Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- ·10 Kebiasaan yang Bikin Panjang Umur, Dibuktikan Secara Ilmiah
- ·Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
- ·Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
- ·Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- ·Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- ·Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- ·Apa yang Dimakan Orang
- ·Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- ·Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Apa yang Dimakan Orang
- ·FOTO: Momen 'Zombie' Teror Penumpang Kereta Shinkansen
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- ·Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- ·143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
- ·Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat
- ·Ayah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan Ini
- ·Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- ·Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- ·Ada yang Main Kucing
- ·Mensos Gus Ipul Soroti Kemungkinan Ketergantungan Bansos, Ekonom Ungkap Penyebabnya
- ·Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- ·PNM di Usia ke
- ·143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
- ·KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- ·Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini