Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Daftar Isi
- Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan
- 1. Hukum puasa qadha adalah wajib
- 2. Orang-orang yang wajib mengganti puasa
- 3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Bulan Ramadhanbaru saja berlalu dan berganti dengan bulan Syawal. Bagi kamu yang punya utang puasa, tak ada salahnya mengganti atau meng-qadha-nya di awal waktu. Berikut bacaan niatnya.
Setiap orang wajib mengganti atau mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Puasa qadha Ramadhan memiliki sejumlah ketentuan.
Mengutip berbagai sumber, ketentuan mengqadha puasa Ramadhan wajib mengungkapkan niat puasa qadhanya di malam hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna', [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Lihat Juga :![]() |
Niat puasa qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Niat puasa qadha sebaiknya juga diucapkan pada malam hari. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Lihat Juga :![]() |
Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan
1. Hukum puasa qadha adalah wajib
Mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim. Artinya, puasa qadha Ramadhan ini bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan terhitung sebagai dosa.
2. Orang-orang yang wajib mengganti puasa
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 terdapat sejumlah orang yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.
Orang yang wajib mengganti puasa itu adalah orang yang sakit dan orang yang berada di perjalanan sehingga tak bisa berpuasa saat Ramadhan.
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," surat Al-Baqarah ayat 184.
Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain.
Lihat Juga :![]() |
3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Waktu puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan pada hari-hari lain setelah bulan Ramadhan, yakni pada bulan Syawal hingga bulan Sya'ban atau sebelum Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban.
Puasa qadha Ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah. Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Itulah bacaan niat puasa qadha Ramadhan dan juga ketentuan menjalankannya.
(chs)-
10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024Ahmad Sahroni Gelar Acara Maulid, Gang Kecil di Tanjung Priok Dipadati Ribuan JamaahIlmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker DarahPemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun iniGeely Double Cabin, Struktur Bodi 70 Persen Baja, 4WD, Harganya SeginiAhmad Sahroni Gelar Acara Maulid, Gang Kecil di Tanjung Priok Dipadati Ribuan JamaahIlmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker DarahHeru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 2024Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan KontroversialSyahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
下一篇:MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- ·2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- ·Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
- ·Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- ·Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Digagas DPRD Kota Bandung, Fokus Pelestarian dan Pariwisata
- ·Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
- ·Prabowo Subianto Ziarah Makam Habib Ali, Kunjungan Ketiga Usai Menang Quick Count
- ·Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
- ·Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- ·Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
- ·Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
- ·Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- ·Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id
- ·Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Pembangunan Istana dan Hotel Nusantara Sesuai Target, Upacara 17 Agustus 2024 Siap Digelar di IKN
- ·12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- ·Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- ·Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini
- ·Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
- ·Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi
- ·Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- ·Sensasi Santap Hidangan Autentik Jepang di 'Langit' Jakarta
- ·FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
- ·Akhirnya, Wagub Riza Ngaku Kalau Jakarta Itu....
- ·Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
- ·Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per
- ·Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
- ·Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur
- ·Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- ·Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
- ·FOTO: Meriah Hari Pertama Jakarta x Beauty 2024
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·2025建筑学专业大学排名