Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).
"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony.
Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.
"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.
Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.
-
Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin ViralHingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPVDukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa EmisiEmiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini TujuannyaKUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy SamboDengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan KekacauanLink dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 KmJabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
下一篇:Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Perluas Kerja Sama Alutsista dan Pertahanan
- ·FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal
- ·Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
- ·Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- ·Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- ·KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
- ·Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- ·Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- ·Jadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?
- ·Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- ·Dear Anak Abah, Hati
- ·Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- ·Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- ·Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- ·Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Sepanjang Ramadan Catat Omzet Rp39,3 Milyar
- ·Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- ·Modus ASN Dishub DKI Berkali
- ·Anniversary ke
- ·KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- ·FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- ·Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- ·Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- ·Petugas Cerita Barang
- ·Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- ·Dengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan Kekacauan
- ·Di Balik Proyek Ambisius Saudi, Ada Penggusuran dan Pajak Tinggi
- ·Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- ·Dear Anak Abah, Hati
- ·WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- ·Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?