Tak Sengaja Menabrak Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang banyak kejadian yang terjadi tanpa sengaja. Misalnya saja seperti menabrak kucing.
Lantas, apa hukum menabrak kucing? Apa yang harus dilakukan umat Muslimsaat tak sengaja menabrak kuning?
Kucing sendiri kerap digambarkan sebagai hewan kesayangan Rasulullah SAW. Hanya saja, hingga saat ini belum ditemukan hadis riwayat terpercaya yang membuktikan klaim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum menabrak kucing
Lantas, bagaimana hukum tak sengaja menabrak kucing? Apa yang harus dilakukan?
Ustaz KH Wahyul Afif Al Ghafiqi megatakan, pada dasarnya menabrak seekor kucing tanpa sengaja tidak termasuk perbuatan dosa. Hal ini juga berlaku pada perbuatan-perbuatan yang tidak disengaja lainnya.
"Tentang hukum menabrak kucing, tidak ada dosa atas perbuatan tersebut karena tidak sengaja," ujar Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).
Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 5 berikut ini:
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu. Tetapi [yang ada dosanya] apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Apa yang harus dilakukan jika menabrak kucing?
![]() |
Meski tak dianggap sebagai sebuah dosa, bukan berarti umat Islam bisa diam saja setelah menabrak seekor kucing. Umat Islam seyogianya menyadari penderitaan kucing dan hak yang mereka miliki untuk mendapatkan perawatan yang layak.
Jika dirasa mampu, Anda dianjurkan untuk merawatnya sebagai bentuk ibadah.
"Kalau bisa merawatnya, ya, tolong dirawat [kucing yang cacat]. Apabila tidak bisa, ya, mau gimana lagi. Jadi, perbanyak mohon ampun kepada Allah SWT," ujar Wahyul.
Sementara jika kucing itu mati, maka Anda dianjurkan untuk menguburkannya dengan baik.
(sya/asr)-
PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3TSimak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKNBali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling MacetLBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga TerancamKubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi BantahanAnindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah KamuBGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM IndonesiaApa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
下一篇:Dongkrak Energi Bersih, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Komitmen Laksanakan RUPTL
- ·2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
- ·Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- ·Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- ·Sandang Gelar Profesor Tsinghua University China, Wamen Stella Christie Luruskan Makna #KaburAjaDulu
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- ·Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- ·Pemerintah Bangun 47 Ribu KM Transmisi Listrik, Dorong EBT dan Serap 800 Ribu Tenaga Kerja
- ·Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
- ·Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·PSI Sarankan Pemilihan Nama JIS Gunakan Sistem Voting, Wagub DKI Sebut Akan...
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Mengapa Colokan Listrik Tiap Negara Beda?
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- ·Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- ·Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- ·Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya