Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan suap jual-beli pengisian jabatan yang menyeret Gubernur Kudus, Mohammad Tamzil, bisa menjadi pembelajaran untuk partai politik (parpol) agar tidak mencalonkan kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi.
Tamzil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Sebelumnya, Tamzil juga sudah pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Baca Juga: Duka Kali Jeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
"Kita berharap kepada partai politik, tidak usah mengusung orang-orang yang punya rekam jejak yang tidak baik, apalagi mantan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menjalani tes psikologi Capim KPK jilid V di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu 1, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berdasarkan penelusuran, orang nomor satu di pemerintahan Kudus tersebut pernah dijerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Tamzil sendiri pernah menjabat sebagai Bupati Kudus pada 2003-2008.
Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!
Atas perbuatannya itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat itu, Tamzil sedang menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus, Ruslin dan Direktur PT Ghani dan Son Abdul Ghani. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015 dari Lapas Kedungpane, Semarang, setelah menjalani masa tahanannya terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Korupsi Lagi, Bupati Kudus Terancan Hukuman Mati
Usai bebas, Tamzil mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada serentak 2017. Tamzil terpilih kembali menjadi Bupati Kudus berpasangan dengan Hartopo. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Hanura, PKB, dan PPP.
Syarief juga meminta agar ke depannya masyarakat tidak lagi memilih calon pemimpinnya yang pernah terjerat kasus korupsi. Berkaca pada kasus Bupati Kudus, Syarief berharap agar Indonesia bisa berbenah kedepannya dalam memilih calon pemimpin.
"Khususnya hal yang ini, suap jual-beli jabatan. Akhirnya kan merusak semua sistem pemerintahan kalau jual-beli jabatan," imbuhnya.
Tamzil ditetapkan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan itu kepada Tamzil melalui Agus Soeranto.
-
Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission2025年插画专业大学世界排名Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari PopularitasWHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat10 Destinasi Wisata Thailand Favorit Turis versi Tripadvisor2025年动画专业世界排名汇总!Harga Minyak Anjlok, Investor Cermati Rencana Kenaikan Produksi OPECProgram Mandatori Biodiesel B35 Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBMBatal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUNPahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan
下一篇:Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- ·Prospek Mata Uang Kripto dari Octa Broker Jelang Pemilu AS
- ·BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!
- ·Para Menteri dan Wakil Menteri yang akan Jalani Pembekalan di Magelang Diberikan Seragam
- ·James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar
- ·Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama
- ·艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- ·2025年插画专业大学世界排名
- ·艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- ·Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?
- ·WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu
- ·Tips Diet Audi Marissa, Pangkas BB hingga 8 Kg Usai Melahirkan
- ·Saham Emiten Pengembang Properti BBSS Lepas dari Suspensi, Begini Performanya
- ·FOTO: Sekolah Nan Sejuk di Tengah Terik Gurun India
- ·Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya
- ·2025世界大学建筑专业排名榜单!
- ·艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- ·Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies
- ·2025年动画专业世界排名汇总!
- ·3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih
- ·7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur
- ·Garap Pasar Kripto Global, Robinhood Resmi Akuisisi Bitstamp
- ·FOTO: Ramai
- ·Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI
- ·LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
- ·5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Awet Muda di Usia 40
- ·Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?
- ·Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
- ·Bursa Eropa Anjlok, Investor Soroti Aktivitas Bisnis Euro dan Utang AS
- ·Bursa Eropa Anjlok, Investor Soroti Aktivitas Bisnis Euro dan Utang AS
- ·Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M
- ·10 Kebiasaan yang Bikin Panjang Umur, Dibuktikan Secara Ilmiah
- ·FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop
- ·WIKA Raih Kontrak Baru Rp15,5 Triliun hingga September 2024, Ada Proyek Baru di IKN
- ·Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki
- ·Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki
- ·2025年全球大学城市规划排名