6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) melaporkan enam orang hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini terkait kasus sengketa hukum pelabuhan Merunda antara PT Kawasa Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Koordinator SPH Heryanto mengatakan, keenam hakim yang menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Marunda adalah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Heryanto di kantor KY, Senin (8/7/2019).
Dia menyebut tiga hakim PN Jakarta Utara adalah Cakra Alam sebagai hakim ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian, hakim di PT DKI Jakarta adalah Muh Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota, serta Sobandi sebagai panitra.
Baca Juga: Jika Kasasi KCN Ditolak, Negara Bakal Rugi Rp200 M Per Tahun
"Kami melaporkan hakim tersebut karena mereka mengabaikan bukti dan fakta. Yang telah kami kaji bahwa PT KBN yang dibantu para hakim yang menang dalam putusan ini sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya, yaitu 1.700 meter. Hakim ini mengabaikan terkait saksi ahli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Yang menjadi poin penting kami, keenam hakim ini yang kami sebutkan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Menurutnya, dari beberapa fakta, para hakim diduga memenangkan PT KBN hanya mengacu pada Pepres nomor 11/92. Dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan area kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai di Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Hal tersebut, kata Harry, dianggap bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki sertifikat dari BPN. Sehingga hakim terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.
"Atas dasar itu, kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Andri Zulpianto mengatakan, PT BKN yang menggugat anak perusahaannya sendiri, PT KCN, merupakan kesalahan fatal yang mengakibatkan rusaknya citra investasi dalam negeri. Pasalnya gugatan yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN karena perjanjian investasi antara PT KCN dan Kemenhub yang sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Karena, bagaimana mungkin suatu investasi yang dilakukan pemerintah digugat oleh BUMN yang juga menjadi bagian dari pemerintah dan diatur Undang-Undang serta peraturan yang berlaku?" katanya.
Selain itu, dia menambahkan, dugaan sikap abai yang dilakukan hakim dalam sidang gugatan PT KBN kepada PT KCN berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut dia, hakim harus menjaga prinsip profesionalitas dalam mengedepankan fakta dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Jangan Ragu Periksa Dirut KBN
"Karena pada proses persidangan antara PT KBN dan PT KCN, baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tingggi DKI Jakarta, diduga mengesampingkan temuan fakta dan bukti di wilayah objek sengketa," tambah dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mememinta KY tidak mengabaikan laporan SPH dalam kasus putusan majelis Hakim PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari KY atas perilaku hakim yang nakal. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dengan tata kelola peradilan, misalnya tentang prosedur penanganan perkara para pihak dan interaksi dengan para aparat pengadilan.
"Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak hakim yang terjerat kasus suap. Saat ini sudah ada puluhan hakim yang terkena OTT KPK karena kasus korupsi," tukasnya.
-
Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKBIbu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang eGelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta PenggunaCara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di KakiSurvei: Banyak Wisatawan Indonesia Ingin Kunjungi Jepang Tahun DepanWaduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku DitangkapVideo DetikBukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan HargaMenkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan DibesarPerwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
下一篇:Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- ·Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- ·FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- ·'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- ·Ekosistem Bisnis Tepat Faktor Penting Giatkan Aktivitas Ekspor
- ·Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- ·Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki
- ·Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
- ·Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
- ·BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- ·Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%
- ·5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
- ·Citayam Fashion Week Mulai Bermasalah, Mazdjo Loyalis Ganjar Minta Anies Turun Tangan
- ·Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- ·Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- ·PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- ·Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- ·Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- ·Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- ·Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- ·Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- ·IHSG Selasa Ditutup Melemah 0,29% ke Level 7.044, Saham BAJA Paling Anjlok
- ·Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- ·Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- ·HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
- ·5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- ·Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- ·Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif