Kasus Gunawan Jusuf Di
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
-
7 Cara Bikin Olahraga Jadi Menyenangkan, Anti CapekHari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT kePerluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR DigitalJadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan PisangSukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada HuaweiKejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum BeratErina Istri Kaesang Melahirkan, Jokowi Belum Jenguk CucuIni Intruksi Tito Untuk Polda RiauMeningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
下一篇:Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- ·Nimo Highland Dianugerahi Extraordinary Service Innovation Initiative
- ·Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
- ·Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027
- ·Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- ·7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- ·Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW
- ·Catat, Ini 4 Isu Utama Pendidikan yang Perlu Diatensi Menteri Baru
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Waspada Ancaman Megathrust, Ini yang Harus Dilakukan saat Gempa
- ·Cara Pesan Tiket di IKNOW Sebelum Berkunjung ke IKN
- ·Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS
- ·FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week
- ·Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
- ·Macet Horor Puncak dan yang Tersisa dari Wacana Bangun Kereta Gantung
- ·Berapa Uang Tip yang Pantas untuk Staf Hotel?
- ·Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
- ·Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- ·5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu
- ·Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
- ·Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- ·Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
- ·IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Nasib Kurikulum Merdeka Setelah Ganti Menteri
- ·Ahok Bocorkan Sumarsono Akan Jadi Plt Gubernur
- ·Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
- ·Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
- ·Ini 4 Manfaat Makan Terong, Tapi Hati
- ·Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum
- ·Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
- ·Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi Indonesia
- ·5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi
- ·Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara