Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
-
Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari JokowiPuluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi2025年qs世界建筑学专业排名榜单!Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di ParisTak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 TahunIHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan LosersKemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan InformasiKemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan InformasiIni Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang KerjanyaSri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi
下一篇:Ojol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...
- ·Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- ·Terduga Teroris di Sibolga, Polisi Duga Ada Sisa Bom
- ·PNM Peduli Tanam Ribuan Pohon Mangrove dan Terumbu Karang di Kalimantan
- ·Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja
- ·Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS
- ·Mau Tambah Penghasilan Tanpa Resign? Yuk Coba Kerja Remote
- ·2025年世界动画大学排名榜单!
- ·Perum Bulog Dukung Inovasi dan Kolaborasi Boga untuk Para Wisausaha Perempuan
- ·Menurut Sains, Ini Olahraga Paling Efektif untuk Mengecilkan Perut
- ·Bagaimana Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- ·Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.950, Pengendara: Beli Rp100 Ribu Masih Dapat Lumayan
- ·Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar
- ·6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- ·PLN UIP JBT Raih Sertifikat Layak Operasi GI 150 kV Kanci, Siap Perkuat Listrik Cirebon
- ·Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- ·Rasio Wirausaha RI Rendah, Kemendag Desak Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·3 Resep Cah Kangkung yang Lezat ala Restoran Berbintang
- ·Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
- ·Viral di TikTok, Benarkah Manfaat Spearmint Tea untuk Jerawat?
- ·Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- ·Lokasi, Rute, dan Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru
- ·Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus
- ·Benarkah Salad Wortel Bisa Menyeimbangkan Hormon? Ini Kata Dokter
- ·Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
- ·RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun
- ·Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China
- ·2025香港大学建筑学硕士申请条件
- ·Jadi Kaum Rebahan Sejak Muda, Hati
- ·2025年世界动画大学排名榜单!
- ·FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
- ·Kado Indah untuk Siti Aisyah
- ·PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- ·Luar Biasa, Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia
- ·FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- ·Waduh, Dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta untuk Banjir Salah Sasaran!