KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu
时间:2025-05-25 06:36:32 出处:探索阅读(143)
SuaraJakarta.id - Polisi mengingatkan artis quickq加速器软件Rizky Billar untuk kooperatif. Ia diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tepat waktu untuk diperiksa sebagai terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengingatkan, hal tersebut setelah Rizky Billar mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu. Ketika itu suami Lesti Kejora ini berhalangan hadir dengan dalih sibuk bekerja.
Polisi pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) mendatang.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:Sidang Ferdy Sambo Cs, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan Ratusan Personel
Zulpan menyebut kasus KDRT Rizky Billar ini telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam kasus ini maksimal lima tahun penjara.
Penyidik kekinian membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku KDRT terhadap Lesti Kejora. Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.
Pastikan Bukan Rekayasa
Baca Juga:CEK FAKTA: Rizky Billar Ditangkap Ratusan Polisi Usai Dilaporkan Lesti Kejora
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora adalah nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak, tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola biliar.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.
上一篇: Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
下一篇: PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
猜你喜欢
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- NYALANG: Berjalan Menemani Temaram
- Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat
- Danantara Bakal Suntikan Modal ke Garuda Indonesia, Pakar: Solusi atau Blunder?
- Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- 6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood