Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto

Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurut dia, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berarti permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.
相关文章
Rampas Mobil Kreditur, Perusahaan Leasing Dipolisikan
Warta Ekonomi, Pekanbaru - Kepala Cabang MNC Pekanbaru Sugianto dilaporkan ke Mapolda?Riau karena di2025-06-17Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, mengungkapkan beberapa sumber2025-06-1730 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
Jakarta, CNN Indonesia-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menegaskan bahwa kurma Israelbersif2025-06-17Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
JAKARTA, DISWAY.ID--Aturan memiliki bersertifikat dari sekolah mengemudi ketika membuat Surat Izin m2025-06-17Penampakan Pelat Nomor TNI Palsu yang Digunakan Pengendara Fortuner
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak kepolisian memperlihatkan pelat nomor TNI palsu yang digunakan pengendara2025-06-17Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Berenangadalah salah satu olahraga yang menyenangkan dan menyegarkan. Namun2025-06-17
最新评论