会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?!

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

时间:2025-06-09 01:41:06 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:休闲 阅读:147次
Daftar Isi
  • Hukum ipar tinggal serumah
    • 1. Sebaiknya dihindari
    • 2. Boleh selama ada orang lain
    • 3. Menjaga batasan
Jakarta,quickq官网ios版 CNN Indonesia--

Film Ipar adalah Mautkini tengah jadi perbincangan karena banyak penonton yang merasa relate dengan adegan-adegan yang ditayangkan. Banyak pula istri yang mulai ketar-ketir dengan keakraban suami dan iparnya.

Di tengah ramai perbincangan tentang film itu, sebenarnya bagaimana hukumnya tinggal satu atap dengan ipar menurut Islam?

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

Film yang disebut berasal dari kisah nyata ini mulai tayang di bioskop dan sukses mencuat di berbagai platform.

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
  • Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
  • Ipar Adalah Maut Cetak 1,5 Juta Penonton dalam Sepekan

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Ipar adalah maut." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengandung pesan penting tentang kewaspadaan terhadap interaksi yang terlalu dekat antara ipar dan pasangan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, istilah al-hamwu merujuk pada saudara pasangan, baik ipar atau sepupu, yang termasuk dalam kategori bukan mahram (tidak haram dinikahi).

Sebagai bukan mahram, ada batasan-batasan tertentu yang harus dijaga dalam interaksi sehari-hari untuk menghindari fitnah dan potensi terjadinya hubungan yang tidak diinginkan.

Hukum ipar tinggal serumah

Dalam Islam, adik ipar adalah bukan mahram. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum tinggal satu atap dengan ipar.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai hukum ipar ini, yang artinya:

"Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).

Atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi." (Fathul Bari : 9/332)

Oleh karena itu, sudah sebaiknya menghindari tinggal satu atap dengan ipar. Berikut adalah beberapa hal mengenai tinggal satu atap dengan ipar yang perlu diperhatikan:

1. Sebaiknya dihindari

Rasulullah SAW telah jelas menyebutkan bahaya tinggal serumah dengan ipar.

Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk tinggal satu rumah dengan ipar perempuan, guna mencegah fitnah dan masalah yang mungkin timbul.

2. Boleh selama ada orang lain

Jika kondisi tidak memungkinkan untuk tinggal terpisah, maka pastikan ada orang lain di rumah untuk mencegah adik ipar perempuan berduaan dengan salah satu pasangan yang bukan mahram.

Contohnya dengan kehadiran orang tua atau anggota keluarga lainnya dapat menjadi solusi.

3. Menjaga batasan

Jika harus tinggal serumah, maka penting untuk menjaga batasan sesuai dengan aturan Islam. Hal ini termasuk menjaga pandangan, tidak bersentuhan, dan menutup aurat.

Memastikan adanya ruang atau sekat tambahan juga bisa membantu menjaga jarak dan mengurangi interaksi yang tidak perlu.

Karena itu perlu diingat bahwa setiap pasangan harus senantiasa waspada terhadap setiap godaan yang dapat merusak rumah tangga.

(sya/pua)

(责任编辑:综合)

相关内容
  • FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
  • Zulhas Bantah Berikan Dukungan Pada Prabowo Subianto: Hanya Sebatas Komunikasi Politik
  • Cuaca Buruk, Polri Hentikan Sementara Proses Evakuasi Kapolda Jambi
  • Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi
  • Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya
  • Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK
  • Biaya Mendaki Gunung Everest Naik Menjadi Rp243 Juta
  • Paris Tutup Pusat Informasi Turis, Pilih Andalkan TikTok dan Instagram
推荐内容
  • Diguncang Gempa 20 Ribu Kali, Tempat Wisata Terbesar Islandia Ditutup
  • Anggota Densus 88 Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal Dipecat
  • Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
  • FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
  • Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
  • Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI