Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus bergerak aktif dalam mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) sebagai langkah strategis memperkuat keamanan dan menjaga stabilitas investasi di kawasan industri. Dengan penetapan OVNI, kawasan industri diyakini dapat lebih aman, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para investor.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan pentingnya OVNI sebagai fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/6).
Baca Juga: Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
Namun, dari 170 kawasan industri yang telah mengantongi izin usaha, baru 31 kawasan yang berhasil menyandang status OVNI. Tri menilai angka ini masih rendah mengingat pentingnya perlindungan kawasan industri dari berbagai gangguan keamanan, seperti perebutan pengelolaan limbah bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi pihak luar.
“Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Langkah sosialisasi pun telah digelar Kemenperin di sejumlah kawasan industri prioritas, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, untuk mendorong pengelola kawasan mengajukan penetapan OVNI.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari pelaku industri. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyebut penetapan OVNI sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan hukum kepada sektor industri.
“Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0
Hal senada disampaikan oleh Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Ia menyoroti dampak ekonomi dari gangguan keamanan yang selama ini menimbulkan biaya tambahan bagi industri.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Donald Trump Sinyalkan Bakal Adanya Kesepakatan Antara Iran dan Israel
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim bahwa aakan ada segera2025-06-16Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative just2025-06-16Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Rep2025-06-16Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
JAKARTA, DISWAY.ID– Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek)2025-06-16Melalui Youth Empowerment, KPK Dorong Pemuda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bertema “Youth Empow2025-06-16Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketupatdan opor ayamnyaris tidak pernah absen di perayaan Lebaran. Tak hany2025-06-16
最新评论