会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK!

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

时间:2025-06-08 18:33:25 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:知识 阅读:872次

JAKARTA,quickqios DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.

"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.

Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.

"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.

BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya

Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
  • Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat
  • Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
  • Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
  • Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
  • Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
  • Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
  • Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
推荐内容
  • Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum
  • Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
  • Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
  • Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
  • PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa
  • Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI