Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
Majelis quickq会员价格表hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Nyoman divonis hukuman denda Rp500 juta sub tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama pengusaha Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman senilai Rp3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain pidana penjara, majelis juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara Elviyanti dan Mirawati yang adalah perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkaranya, Afung awalnya mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), Afung bekerja sama dengan PT Pertani.
Dody sendiri pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Uang commitment feeuntuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp3.500.000.000. Dari Rp3.500.000.000, senilai Rp2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changermilik Dhamantra.
Sementara, sisanya senilai Rp1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
-
7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain BaliFinal Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur UlangWah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal MenikahHari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?Cek Kalender Agustus 2023, Lengkap dengan Tanggal MerahOrang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal PolisiPantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya TariknyaOrang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal PolisiBusana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer LokalApa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
下一篇:Prancis Dikunjungi 100 Juta Turis pada 2024, Jadi Destinasi Terpopuler
- ·7 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Kosong
- ·Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018
- ·PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar
- ·Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- ·Anies Baswedan Kirim Doa dan Ucapan Selamat untuk Jokowi yang Genap Berusia 62 Tahun
- ·Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
- ·FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual
- ·Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan
- ·Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi
- ·Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- ·TKD Prabowo
- ·Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
- ·Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi
- ·Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- ·Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
- ·Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
- ·Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal
- ·Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan
- ·Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang
- ·Mengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- ·TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- ·Menurut Sains, Ini Olahraga Paling Efektif untuk Mengecilkan Perut
- ·Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
- ·Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
- ·Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- ·KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- ·Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- ·Tugas ke India dan Lanjut ke Korsel, Mentan SYL Tidak Hadiri Panggilan KPK
- ·Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- ·Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
- ·FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB