Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
时间:2025-05-25 06:57:53 出处:综合阅读(143)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
上一篇: Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
下一篇: Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
猜你喜欢
- Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
- 7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- 7 Makanan Berserat Tinggi, Cocok buat Yang Punya Masalah Pencernaan
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- 5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
- 7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI