- Warta Ekonomi,quickq最新苹果下载 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
顶: 3721踩: 457
KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
人参与 | 时间:2025-06-14 11:30:57
相关文章
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
- Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres
- Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres
- FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
- Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
- Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!
评论专区