Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi OligarkiIni Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di BogorPapa Novanto Akui Fee PLTU RiauEkonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari BarengMasih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry SuandoStudi: Perempuan Menganggap Pria Baik Hati Lebih Cerdas dan MenarikSurat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang NilaiIni Jadwal Debat CapresJumlah Wisman ke Indonesia JanuariMengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- ·Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
- ·6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- ·KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- ·TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- ·2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!
- ·Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- ·4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis
- ·Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- ·Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- ·Kebakaran Landa Pasar Blok A
- ·Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
- ·Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- ·Masak Mie Instan dengan Cara Seperti Ini agar Sehat
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- ·Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- ·Pesawat Pelita Air Surabaya
- ·Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- ·Timnas Amin Ungkap Pengalaman Jadi Aktivis Jadi Modal Utama Cak Imin Hadapi Debat Cawapres
- ·Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- ·Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- ·5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- ·Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- ·Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!
- ·NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa
- ·Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- ·Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- ·Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya
- ·Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?
- ·FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- ·NYALANG: Berjuta Duka Lara
- ·Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- ·BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- ·Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau