KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kronologis penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan yang juga diamankan bersama dengan advokat dan panitera.
"Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan AF (Arif Fitrawan) dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Secara paralel, tim lainnya, mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) di kediamannya di daerah Pejaten Timur. Bersama Muhammad Ramadhan, diamankan juga seorang petugas keamanan.
Di rumah Muhammad Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekira Rp500 juta "Kemudian pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. Keenam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Alex.
KPK lalu menetapkan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF (Arif Fitrawan) dan MPS (Martin P Silitonga) yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Setalan atas dugaan pelanggaran pidana umum," kata tambah Alexander.
Pemberian uang itu terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," ungkap Alex.
Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.
Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.
-
Menteri Wihaji Fokus Benahi Masalah Stunting dan Lost GenerationKamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama BaikJamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek KonstruksiPolda Metro Periksa Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Modus Body CheckingSutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero EmissionPeruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio BabiAnies Perpanjang PSBB Hingga 13 Agustus 2020OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!Silent Walking Lagi Tren, Ini 5 ManfaatnyaDorong Sektor Pariwisata, AirAsia Buka Rute Medan–Phuket
下一篇:Dolar Melemah, Indonesia Disebut Berpeluang Jadi Magnet Baru Investasi Global
- ·5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo Gara
- ·Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- ·Foto Perdana Ibu Negara Melania Trump Dikritik Mirip Pesulap Freelance
- ·Emiten Asuransi Malacca (MTWI) Kucurkan Dividen Rp15,10 Miliar, Cair Bulan Depan!
- ·Gibran Pakai Baju Adat Betawi Jelang Dilantik Jadi Wapres, Begini Filosofi dan Maknanya
- ·24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar
- ·Pendaftaran Capres
- ·Aturan Baru Kota di Jepang, Merokok Kena Denda Rp105 Ribu
- ·Gubernur Kalsel Muncul H
- ·Total Utang 24 Juta Masyarakat di Paylater Tembus Rp21,35 Triliun, Naik 26,59%
- ·Daftar Tanggal Merah Februari 2025, Ada Libur Sekolah Awal Ramadan
- ·Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
- ·Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- ·Pidato di HUT Demokrat, AHY Diteriaki Makin Manis Tanpa Anies
- ·Sindir Anies Baswedan, Hasto: PDIP Tidak Pernah Berkhianat Jika Sudah Berkoalisi
- ·Rp560 M untuk Panjar Formula E, PDIP: Anies Disetir Pengusaha...
- ·Pakai Truk Listrik, Penambang Ngaku Kurangi Konsumsi 15.000 Ton Solar
- ·Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang
- ·Citarasa ala D'Yummy Catering, Pilihan Tepat Layanan Catering Berkualitas
- ·Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...
- ·8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu
- ·Rutan Sigli Aceh Dibakar Gerombolan Narapidana
- ·Soal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....
- ·Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoax Bocoran Putusan MK
- ·Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
- ·Tiga Strategi PIS untuk Jadi Pemain Maritim Indonesia Berkelas Dunia
- ·Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran Dalam Susunan Partai Golkar, Penonton Kecewa?
- ·Ogah Minum Air dari Polisi, Lieus Sungkharisma: Takut Mati
- ·Manfaat Tangerine, Buah Imlek Manis yang Bisa Bikin Glowing
- ·Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
- ·Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- ·Emiten Asuransi Malacca (MTWI) Kucurkan Dividen Rp15,10 Miliar, Cair Bulan Depan!
- ·Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025
- ·Tingkatkan Konektivitas Broadband, Centratama Group Jalan Bareng Link Net
- ·Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- ·FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi