KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:知识)
- ·Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- ·Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin
- ·Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
- ·FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
- ·MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya
- ·Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
- ·Ruangguru Gelar Academy of Champions Tayang 28 Desember, Ajang Kompetisi Akademik Antar Siswa SMA
- ·DMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area Pengungsian
- ·EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas
- ·Sadari Sebelum Terlambat, Ini Ciri
- ·Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga
- ·Penumpang Ngamuk Minta Pesawat Putar Balik karena Ponsel Ketinggalan
- ·Partai Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung, Muzani Sebut Kehormatan yang Amat Besar
- ·Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata
- ·5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!
- ·Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
- ·Ruangguru Gelar Academy of Champions Tayang 28 Desember, Ajang Kompetisi Akademik Antar Siswa SMA
- ·China Center di Poltekpar Bali Diyakini Perkuat SDM Pariwisata RI
- ·Kampanye #SetaraBerkarya Ramaikan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 di Kemensos