Tim Hukum Nasional Anies

JAKARTA,quickq是什么东西 DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf telah melaporkan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Polri karena diduga menistakan agama.
"Kami sudah membuat laporan di sana (Bareskrim). Laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas," ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia membeberkan pernyataan Zulhas yang dinilai menistakan agama yakni banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin, setelah Al-fatihah dibacakan, sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.
BACA JUGA:Pakar GeopolitikOrtodoks Rusia: Kiamat Sudah Tiba, Perang Besar di Timur Tengah-Kehancuran Israel
"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at," tambahnya.
Ari mengatakan sikap tersebut melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156A KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya melaporkan Zulhas ke Bareskrim. Namun, kata Ari, laporan kasus dugaan penistaan agama Zulhas itu tidak diterima dalam bentuk laporan polisi.
"Dengan berbagai macam alasan laporan tidak diterima," ucap Ari.
BACA JUGA:Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions Asia: Al Nassr Diperkuat Ronaldo Menghadapi Sesama Tim Liga Pro Arab Saudi Al-Fahya
Ari menjelaskan laporan tersebut hanya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Akhirnya kami lakukan ke Dumas. Tinggal sekarang dari mereka saja untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi ini sudah resmi kami laporkan ke Bareskrim," tegas dia.
Ia pun meminta supaya kasus ini segera diselidiki. Sebab, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama.
"LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut," kata Ari.
相关文章
Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
JAKARTA, DISWAY.ID--Untuk menjaga kedamaian ruang digital nasional dan Pemilihan Umum (Pemilu) Seren2025-05-25Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
SuaraJakarta.id - Sopir TransJakarta bernama Randi Pramono (30) tewas ditusuk di Ciracas, Jakarta Ti2025-05-25Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa P2025-05-257 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
Daftar Isi Kebiasaan yang bantu turunkan berat badan saat tidur2025-05-25KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan, tidak ada surat suara pe2025-05-25Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,2025-05-25
最新评论