Dengar Baik
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 1790/-1/858.2 terkait penutupan sementara kawasan usaha pariwisata. Penutupan tersebut berlaku 16-17 Mei 2021.
Terdapat 3 kawasan usaha pariwisata yang ditutup sementara yaitu Taman Impian Jaya Ancol , Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , dan Taman Margasatwa Ragunan .
Baca Juga: Geger Ramalan Jakarta Terancam Tenggelam, Eh Wan Abud Disentil Orang PSI: Kerjanya Urusin..
Baca Juga: Dikunjungi 30 Ribu Orang, Ancol Patuh Batasi Jumlah Pengunjung
Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Penutupan juga dilakukan dalam rangka penguatan protokol kesehatan di tiga kawasan usaha pariwisata tersebut.
"Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada tanggal 18 Mei 2021," tulis surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Sabtu (15/5/2021).
-
FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di PosyanduJadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di siniSekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan SiswaHakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun PenjaraVaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?Ramalan Astrologi Sarankan 4 Zodiak Ini Tak Boleh Liburan BarengTim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?Demi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan PolisiTKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum IndonesiaSekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
下一篇:Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
- ·Tenang Pak Anies! Ormas Siap Bela Habis
- ·Ini 4 Manfaat Seni untuk Kesehatan Mental
- ·AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
- ·Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi
- ·FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- ·Dianggap Misterius, Apa Warna Asli Terong?
- ·Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum
- ·Tren Pernikahan China Turun, Catat Angka Terendah
- ·Digarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama Penyidik
- ·Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya
- ·Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- ·Amien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'
- ·Banyak yang Belum Tahu, Apakah Boleh Makan Alpukat Setiap Hari?
- ·5 Cara Jaga Kesehatan Otak, Fungsi Tak Menurun di Usia Lanjut
- ·Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- ·Tema Hari Stroke Sedunia 2024 dan Sejarahnya
- ·Kota di China Ini Terapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia
- ·FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia
- ·Demi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan Polisi
- ·Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN Masih di Bawah Malaysia dan Brunei
- ·Rencana Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, PDIP Mendesak Anies untuk...
- ·Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
- ·Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
- ·Ketua RT Ditangkap Usai Tarik Pungli Warganya
- ·Indonesia Ajak Adopsi Visi Komunitas ASEAN 2045
- ·Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya
- ·Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- ·METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025
- ·VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
- ·Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- ·Table Manner Lagi Ramai Di Medsos, Memang Penting?
- ·3 Mitos Diet Intermittent Fasting yang Tak Boleh Dipercaya
- ·NYALANG: Menanti Para Pengembara Langit
- ·Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- ·Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali
- ·3 Mitos Diet Intermittent Fasting yang Tak Boleh Dipercaya