您的当前位置:首页 > 时尚 > Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II 正文
时间:2025-06-16 16:54:08 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2 quickq官网下载电脑
JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Salah satu pasal di Perpres teranyar itu adalah mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
BACA JUGA:Dasco: Setkab Kerja di Bawah Mensesneg, Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
BACA JUGA:Istana Buka Seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Setkab, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya
Bila sebelumnya Sekretariat Kabinet merupakan kelembagaan setara kementerian, kini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Adapun poin pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Dalam beleid yang diterima Disway.id, Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dipusatkan ke kementerian.
BACA JUGA:TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.
Alhasil, perdebatan masuknya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet terjawab sudah.
Komisi X DPR RI Sepakat Jika Program Merdeka Belajar Dilanjutkan2025-06-16 15:07
Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini2025-06-16 15:02
FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 20242025-06-16 14:51
Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses2025-06-16 14:51
Menko AHY Sebut RI Kini Sedang Berpacu dengan 3 Urgensi Besar2025-06-16 14:42
Buset, Masih PSBB Titik Utama Malah Jakarta Macet!2025-06-16 14:42
Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut2025-06-16 14:32
Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut2025-06-16 14:30
Polisi Jemput Paksa Perawat Pelaku Pelecehan Seksual2025-06-16 14:26
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung2025-06-16 14:09
Kadis SDA DKI Tersangka, Anies Pastikan Bantuan Hukum2025-06-16 16:48
Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya2025-06-16 16:29
Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-16 16:08
Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda2025-06-16 15:57
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA2025-06-16 15:40
Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah2025-06-16 15:35
Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram2025-06-16 15:17
Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif2025-06-16 15:07
Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto2025-06-16 14:55
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma2025-06-16 14:09