Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?Ini 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan LancarCatat, Ini 6 Rekomendasi Wisata Ramah Muslim di Hong KongMau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di SiniFOTO: Takjub Kelihaian Akrobatik Kelas Dunia di Mal JakartaTBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal IFadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AIIni 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan Lancar
下一篇:Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029
- ·Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
- ·70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- ·Mulia Industrindo Targetkan Pendapatan Rp4,6 Triliun di Tengah Tekanan Biaya Produksi
- ·5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- ·Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
- ·Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- ·Pesona Dekadensi dan Kemewahan dalam Couture Alexis Mabille
- ·Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- ·Jamkrindo Borong Penghargaan Top Leader 2025 dari Warta Ekonomi
- ·Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif
- ·Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
- ·Hadiri Rapim TNI
- ·Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- ·Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Capai Minus 1,3 Derajat Celcius
- ·Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik
- ·Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
- ·TPN Ganjar
- ·Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
- ·Cash Flow Tetap Positif, TBS Energi (TOBA) Mantapkan Langkah Menuju Bisnis Hijau
- ·Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- ·Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
- ·Catat, Ini 6 Rekomendasi Wisata Ramah Muslim di Hong Kong
- ·Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter
- ·Bergerombol di Musim Hujan, Ini Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah
- ·Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement di Kartini Awards 2024
- ·Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...
- ·Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo
- ·Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
- ·DJITM Siapkan Transportasi Terpadu untuk Dukung Kawasan 3TP dan Sentra Pangan
- ·Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
- ·Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
- ·HUT Jakarta, Yuk Keliling Kota Naik Angkutan Umum Cuma dengan Rp1
- ·Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
- ·Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
- ·Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!