PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID -DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon Wakil Presiden.
Wacana itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2024
BACA JUGA: 10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri Jelang Sidang PHPU, Ada Intimidasi?
“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, jadi, tidak.tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” ujar Djarot.
Djarot juga menyampaikan, bahwa telah terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu.
Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Keputusan tersebut berdampak pada warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon Presiden/Wakil Presiden.
BACA JUGA: Komisi I DPR RI Minta TNI Tanggung Jawab Atas Kerusakan Rumah Warga Dampak Kebakaran Gudang Peluru Bekasi
BACA JUGA: Aktor Intelektual Dibalik Korupsi Timah Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Diungkap MAKI
Lebih lanjut. Djarot mengatakan, jika PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan itu diharapkan dapat menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat dengan Pilkada 2024 itu," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karena itu ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.
- 1
- 2
- »
相关文章
Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
Daftar Isi Manfaat minum air kelapa muda di pagi hari2025-05-25FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
Jakarta, CNN Indonesia-- Perayaan pembukaan icehotel untuk musim 2024-2025, di Ju2025-05-25ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
SuaraJakarta.id - Tingkat kemacetan di Jakarta turun sebesar 5 persen. Ini setelah adanya kebijakan2025-05-25Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
JAKARTA, DISWAY.ID- Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, baru-baru ini menyatakan kek2025-05-25171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebanyak 171 orang tewas dalam lima hari pertama penyelenggaraan Festival S2025-05-25Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
JAKARTA, DISWAY.ID --Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK)2025-05-25
最新评论