Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
时间:2025-06-09 01:50:15 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID--Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
Menurutnya, apabila terjadinya pelanggaran dalam pemilu semestinya diserahkan pada lembaga pengawas seperti Bawaslu, penegak hukum terpadu atau Gakumdu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Ranahnya disitu (KPU dan Bawaslu). Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa," ucap Guspardi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:3 Parpol Pengusung Anies-Muhaimin Tunggu PDIP Ajukan Hak Angket
BACA JUGA:3 Partai Koalisi Perubahan Bertemu Anies-Cak Imin Bahas Hak Angket Hari Ini
Ia mengatakan bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," katanya.
Terlebih, kata Guspardi, KPU hingga kini belum mengumumkan hasil pemilu lantaran proses rekapitulasi masih berlangsung.
Sehingga, lanjutnya, segala jenis kecurangan itu harus dilaporkan kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
上一篇: FOTO: Menyusuri Blok M Hub, Wajah Baru Terminal Blok M
下一篇: Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
猜你喜欢
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- HPM Kini Bermain di Segmen Mobil Bekasan
- WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat
- 艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- Deretan Menteri Jokowi Duduk Satu Meja Bahas Kebijakan Satu Peta
- Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun
- Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
- Terpangkas Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dipatok Rp1.910.000 per Gram
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?