Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!

JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
相关文章
Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) c.q. Pusat Penge2025-06-16VIDEO: ARMY Ramaikan Photobooth Sambil Belanja Merch Eksklusif BTS
Jakarta, CNN Indonesia-- Merchandise edisi terbatas tersedia di BTS Pop-up: MONOC2025-06-16TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebutkan bahwa akun Tiktok dengan nama @calonistr2025-06-16Cerita Turis Selandia Baru Kagumi Labuan Bajo, Deg
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis asal Selandia Baru, Emma Stanford, bercerita tentang pengalamannya be2025-06-16Pastikan Bahan Pangan Selama Ramadhan Stabil, Anies: Harga Beras Justru Turun
Warta Ekonomi, Jakarta - Saat melakukan kunjungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Gubernur DKI2025-06-162 Tersangka Talent Kelas Bintang Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
JAKARTA, DISWAY.ID -Hari ini dua tersangka talent Kelas Bintang tidak hadiri pemanggilan Direktorat2025-06-16
最新评论