Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
-
Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2Perkenalkan CR450 Kereta Api Tercepat dari China, Capai 450 Km/JamTerbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di JambiRangkaian DetikKetika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur SekolahKemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI2025年日本建筑设计大学排名Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?
下一篇:PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- ·Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- ·Segini Harga Tiket Festival Lampion Waisak 2025 di Candi Borobudur
- ·Kesempatan Emas! 300 Perawat Indonesia Dikirim ke Jepang, Ini Syaratnya
- ·FOTO: Kerlap
- ·Persiapan Gedung Merah Putih Sambut Enembe, KPK Singgung Kejadian Mako Brimob Papua
- ·FOTO: Pelancong Kian Sat
- ·CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital
- ·BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
- ·Kaya Manfaat, Tapi 4 Kelompok Ini Sebaiknya Tak Konsumsi Daun Kelor
- ·FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
- ·Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- ·Hercules dan Gatot Nurmantyo Berseteru, Dudung Abdurrachman: Redam Emosi, Silahkan Saling Bersinergi
- ·Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!
- ·Rangkaian Detik
- ·Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- ·INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan
- ·Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered
- ·FOTO: Pelancong Kian Sat
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·5 Destinasi Underrated Dunia yang Patut Dikunjungi pada 2025
- ·Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara
- ·Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?
- ·Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- ·Jangan Pakai Alat Masak Plastik Berwarna Hitam, Ini Bahayanya
- ·Pemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini
- ·FOTO: Kerlap
- ·Kemen PPPA
- ·4 Tanda Cat Rambut Tidak Cocok, Jangan Sampai Tahun Baru Kamu Rusak
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit
- ·VIDEO: Kolombia Kini Punya Patung Yesus yang Dicetak Teknologi 3D
- ·Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!