Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
-
Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang ChinaCitigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan TradisionalMaskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi MobilPara Ibu, Makan Jenis Sayur Ini untuk Memperlancar ASIPemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai KuahFOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan WaktuPetinggi Pabrikan Otomotif Ini DiamArti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
下一篇:Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- ·Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
- ·Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- ·Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- ·Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?
- ·JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan
- ·5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
- ·Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- ·13 Cara Mengatasi Telinga yang Kemasukan Air saat Mandi dan Berenang
- ·Hiks, DKI Jakarta Kehilangan Wisman Nyaris 100 Persen
- ·Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- ·VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
- ·34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
- ·Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- ·7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- ·Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- ·Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
- ·Bacaan Doa Pembuka dan Penutup Acara Isra Mi'raj
- ·Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- ·Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future
- ·Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Polisi Dalami Pengakuan Pacar Editor Metro TV Soal Adanya...
- ·Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup
- ·AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump
- ·7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- ·Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
- ·Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·Harvey Moeis Bawa
- ·Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf
- ·5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
- ·Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- ·5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- ·Polisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar Rihana
- ·Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?