Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
时间:2025-05-23 20:32:14 出处:焦点阅读(143)
PT Kredit Utama Fintech Indonesia, selaku penyelenggara layanan fintech dengan merek RupiahCepat, akhirnya angkat bicara terkait pengaduan pengguna yang sebelumnya mencuat ke publik. Sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan menyatakan telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani kasus tersebut.
Dalam keterangannya, RupiahCepat menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan pengguna dilakukan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, perusahaan juga menyatakan telah menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait, guna menyamakan pemahaman atas kronologi kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang adil dan beritikad baik. Proses komunikasi ini dilakukan secara tertutup, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kenyamanan pihak pengguna.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” ujar Baladina Siburian, Direktur Utama RupiahCepat.
Lebih lanjut, RupiahCepat menyampaikan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal dan evaluasi menyeluruh, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Fokus utama perusahaan ke depan meliputi penguatan sistem keamanan data, peningkatan proses verifikasi pengguna, serta menjaga agar seluruh layanan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Di akhir pernyataannya, RupiahCepat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi sensitif atau merespons pihak yang mengatasnamakan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi perusahaan.
上一篇: Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya
下一篇: Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November
猜你喜欢
- PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- FOTO: Louvre Couture, Romantisme Antara Seni dan Mode
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD
- 9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar