会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker!

KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker

时间:2025-06-08 06:37:59 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:综合 阅读:166次
Warta Ekonomi,quickq下载安卓版 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan penetapan kedelapan tersangka tersebut dilakukan per-19 Mei 2025.

KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker

Baca Juga: KPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker

Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:

KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker

1. Suhartono (SH) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto (HYT) selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni (DA) selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono (GW) selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin (JS) selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Budi menjelaskan para tersangka diduga memeras TKA yang meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa RPTKA," ujar Budi dalam Konferensi Pers dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu (7/6).

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
  • Cara Cek E
  • Digitalisasi Indonesia Bukan Jakarta Sentris Lagi
  • Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di Pesawat
  • Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
  • FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand
  • Suksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo
  • 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut
推荐内容
  • 7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
  • Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?
  • 4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru
  • Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
  • Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?
  • Benarkah Musik Bisa Pengaruhi Sesi Bercinta? Ini Penjelasannya