Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
(责任编辑:休闲)
7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
- Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
- Struktur TKN Prabowo
-
Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
Jakarta, CNN Indonesia-- Wisatawan mancanegara yang hendak berkunjung ke Turkidan berniat mampir ke ...[详细]
-
Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah menandatan ...[详细]
-
3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka terorisme di wi ...[详细]
-
Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
JAKARTA, DISWAY.ID- Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Basw ...[详细]
-
FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
Jakarta, CNN Indonesia-- Pharrell Williams membuka Paris Fashion Week dengan pert ...[详细]
-
Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan deteksi dini penyakit akibat polusi ...[详细]
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan revitalisasi dengan konsep zer ...[详细]
-
APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah keterbatasan anggaran negara untuk pembangunan perumahan rakyat, ...[详细]
-
Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pedangdut Cita Citata mengalami autoimun. Autoimun adalah kondisi di mana s ...[详细]
-
Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Indodax resmi menunjuk William Sutanto sebagai Chief Executive Officer (CEO ...[详细]
Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa
- WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
- GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini
- Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris