您的当前位置:首页 > 综合 > Sidang Praperadilan, Tim Hasto Kristiyanto Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan! 正文
时间:2025-06-16 06:02:15 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Tim hukum Hasto Kristiyanto menyiapkan bukti untuk menegaskan status tersangka y quickq pc版
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID -Tim hukum Hasto Kristiyanto menyiapkan bukti untuk menegaskan status tersangka yang ditetapkan terlalu dipaksakan.
Sidang permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimulai pada Rabu 5 Febuari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyatakan telah siap dengan bukti dan saksi untuk melanjutkan proses pembuktian dalam agenda selanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Bocor
Tim hukum mengkritik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka yang dinilai belum didasarkan pada bukti yang kuat.
"Kami melihat bahwa bukti yang ada ini sangat prematur, dan ini lebih banyak aspek non-hukumnya daripada aspek yuridisnya," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:2 Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga dihadapkan pada klaim bahwa penangkapannya tidak sesuai prosedur karena ia tidak dipanggil sebagai saksi. Menanggapi hal ini, tim hukum menegaskan bahwa penahanan tersebut tidak sah dan akan dibuktikan di persidangan.
Mereka juga mengharapkan agar proses pengadilan berlangsung cepat, sederhana, dan murah, sesuai dengan prinsip fast trial.
BACA JUGA:Tersangka Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Hasto-Harun
"Kami ingin proses pengadilan yang fast trial, agar klien kami juga mendapatkan kepastian hukum," ujar Ronny.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
BACA JUGA:Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri
Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur2025-06-16 05:49
Tim Prabowo Minta Ini ke MK2025-06-16 05:32
Direktur Central Proteina (CPRO) Putuskan Mundur dari Jabatannya2025-06-16 04:57
Resepsionis Hotel Sarankan Tamu Tak Check2025-06-16 04:44
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya2025-06-16 04:24
Kenapa Ada Orang Tetap Ngantuk Meski Sudah Minum Kopi?2025-06-16 04:23
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Apa Kata Fadli Zon?2025-06-16 04:15
FOTO: Mondial du Tatouage, Pesta Tinta dan Seni di Jantung Paris2025-06-16 03:55
Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut2025-06-16 03:41
Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q12025-06-16 03:30
Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC2025-06-16 05:37
Ahok Disoraki Kader PDI Perjuangan saat Rakernas ke2025-06-16 05:37
Pengusaha Jakarta Ngeluh Soal PSBB Total: Baru Gigi Satu, Gigi Dua Sudah Direm2025-06-16 05:08
Benarkah Sarapan di Hotel Bisa Makan Sepuasnya?2025-06-16 05:06
Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih2025-06-16 04:57
Investor Siap2025-06-16 04:50
Benarkah Jokowi Rela Puji2025-06-16 04:37
Korlantas Polri Launching IRSMS Mobile Presisi dan Pengembangan Smart City di Ajang Syukuran HUT ke2025-06-16 04:06
Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden2025-06-16 03:40
Investor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman Now2025-06-16 03:27