Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA,quickq快客安卓版官方下载 DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat, 8 September 2023.
Dua perkara yang akan disidang pada pukul 09.00 WIB itu diadukan oleh pihak yang berbeda.
Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman.
Adapun kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Berharap Dapat Izin Dokter Untuk Bisa Balap di Misano
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun, pada data laporan yang diterima DKPP, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Hal itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Lebih lanjut, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Rebut Podium Juara di Seri Pamungkas R3 bLU cRU European Championship 2023
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam Keterangannya.
Adapun sidang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
- 1
- 2
- »
-
Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?Tak Lagi Lewat Pengelola, PAM Jaya Mau Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta2025世界服装设计学院前十名Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMIIGagal Menang dalam Empat Laga, Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih AmanAda Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar2025英国大学艺术类排名Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
下一篇:INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- ·Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- ·Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan
- ·2025世界插画专业大学排名
- ·Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- ·Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- ·China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia
- ·Lirik lagu Hymne Guru Lengkap dengan Sejarahnya yang Mengharukan
- ·Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana
- ·Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
- ·Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah
- ·IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi
- ·2025年欧洲设计类大学排名榜单
- ·Menteri Ekraf Jelaskan Cakupan Kerja Sama Ekonomi Kreatif dengan Prancis
- ·Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- ·Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja
- ·IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
- ·Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
- ·2025全球动画专业大学排名榜单!
- ·Tak Lagi Lewat Pengelola, PAM Jaya Mau Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta
- ·Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri
- ·Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli
- ·Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- ·IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
- ·Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- ·Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal
- ·2025年服装设计学院世界排名
- ·VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
- ·Komitmen Bisnis Hijau dan Berdayakan Nelayan, PIS dan Anak Usaha Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
- ·Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
- ·Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- ·Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- ·Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
- ·Maskapai Tertua di Dunia, Pernah Punya Rute Terbang Amsterdam
- ·2025世界插画专业大学排名