会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK!

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

时间:2025-06-08 20:52:18 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:知识 阅读:653次

JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.

"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.

Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.

"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.

BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya

Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
  • Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan Ringan
  • Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
  • INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
  • Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
  • Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
  • 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
推荐内容
  • 7 Minuman Herbal untuk Meredakan Batuk Secara Alami
  • Istri Pilot Sukses Daratkan Pesawat Usai Suami Kolaps Saat Penerbangan
  • Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru
  • Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
  • INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
  • Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini