Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA
JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Gak Pengaruh! Maling Motor Sebut Trik Kunci Stang ke Kanan Masih Gampang Dibobol, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Terkonfirmasi! Harry Maguire Tinggalkan Manchester United Terima Pinangan West Ham
Hal ini dikarenakan, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
BACA JUGA:Daging Murah
(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- 1
- 2
- »
-
Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPKJokowi & Prabowo Upacara HUT RI keKota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang KabutWaspada 5 Kebiasaan Picu Asam UratFOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam HariFOTO: Bak Drakula, Bocah Spanyol Idap Penyakit Tak Bisa Kena Sinar UVFOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala KediriDewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan PresidenVatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIVJelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi
下一篇:Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- ·Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung
- ·Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!
- ·Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- ·Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia
- ·Trans Jawa Tol Siagakan 24 Gardu Transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung
- ·Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
- ·FOTO: Kala Santorini Kebanjiran Turis
- ·Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
- ·Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Hari Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
- ·Kata OSO soal Hasil Quick Count: Ini Gila, Pemilu Gila!
- ·Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- ·Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
- ·Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta
- ·7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
- ·Banyak Kontraktor Nakal, Ahok Sengaja Hentikan Renovasi Sekolah
- ·Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Hari Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Wagub DKI Amini Pernyataan Jokowi Soal PPKM Tak Efektif
- ·Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
- ·Sandiaga Kampanye di Lahan Kosong Becek Dekat Kandang Ayam Warga
- ·Krishna Murti Singgung Penampilan Anang dan Ashanty usai Laga Timnas di GBK: Sangat Merusak Suasana
- ·Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran
- ·Daftar 10 Kota Paling Berbahaya di Dunia untuk Turis
- ·Utang Harus Dibayar, Jangan Sampai Dibawa ke Akhirat
- ·Gawat! Oknum ASN Ditangkap Satgas Damai Cartenz Gegara Jadi Pemasok Senjata Api untuk KKB
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·Cerita di Balik Gedung Mangkrak Tertinggi di Dunia, Digosipkan Angker
- ·Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa
- ·Heryanto Tanaka Tegaskan Hubungan dengan Dadan Murni Bisnis
- ·Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat
- ·Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
- ·Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal