MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
时间:2025-05-24 10:41:15 出处:焦点阅读(143)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi damai hukumnya haram dan bukan termasuk mati di jalan Islam (syahid).
"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujar Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
MUI menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Ketua MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam. Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).
"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.
Sebelumnya, terjadi peledakan bom bunuh diri yang terjadi di Katedral Makassar. Tak lama berselang, seorang perempuan melakukan serangan di Mabes Polri pada Rabu (31/3) sore.
Dari rangkaian teror itu, Densus 88 langsung bergerak cepat mengamankan pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah orang yang diduga terlibat terorisme seperti di Makassar, Bandung, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan wilayah lainnya berhasil diamankan.
上一篇: Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu dan Transparan
下一篇: VIDEO: Gajah
猜你喜欢
- Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
- 工业设计留学好吗?
- Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia
- Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
- 墨尔本皇家理工学院入学要求详解
- Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan
- Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara
- Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap