Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
相关文章
5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan
Daftar Isi Ikan untuk kesehatan ginjal2025-05-25Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Contoh kata sambutan Ketua PPS dalam Pelantikan KPPS Pemilu 2024 bisa kamu simak2025-05-25Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
Daftar Isi Kebiasaan yang perlu dihindari agar tidak jadi pelupa2025-05-25Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
Daftar Isi Kebiasaan yang perlu dihindari agar tidak jadi pelupa2025-05-25Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
Daftar Isi Tanaman untuk kesehatan mata2025-05-25Usai Ruang Kerja Digeledah KPK, Bupati Malang Tunjuk Tiga Pengacara
Warta Ekonomi, Surabaya - Hadapi kasus hukum, tiga pengacara ditunjuk melakukan pendampingan Bupati2025-05-25
最新评论