Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
- 1
- 2
- »
-
Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPECFOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion WeekFOTO: Selamat Ulang Tahun keMETRO Super Crazy Deal Diskon hingga 80%+10%, Berlaku Cuma Hari Ini!KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima美国西北大学本尼音乐学院排名第几?Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis VuittonVIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?Hari Perempuan Internasional: Berbeda untuk Dunia yang Lebih Baik
- ·纽约视觉艺术学院截止时间是哪天?
- ·10 Kota Ramah Turis di Dunia Dari Survei Booking.com
- ·VIDEO: Pertunjukan Cahaya Lampu Sambut Ramadan di London
- ·Melonjak Rp26 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tembus Rp1,9 Juta per Gram
- ·Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
- ·3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di Dunia
- ·Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Akan Diselidiki Bawaslu: Segera Lakukan Penelusuran
- ·Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 2024
- ·KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima
- ·Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan
- ·Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
- ·美国排名前10艺术院校有哪些?
- ·Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
- ·MAX & TYDA预科班
- ·PBB Datangi Kantor PKB, Cak Imin Buka Peluang Gabung Koalisi KIR
- ·Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
- ·Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- ·帕森斯研究生专业有哪些?
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2024
- ·3 Fase di Bulan Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
- ·Kebijakan Tarif Dibatalkan Pengadilan, The Fed Sinyalkan Pemangkasan Suku Bunga AS
- ·Harga Emas Naik, Didorong Data Ekonomi dan Ketidakpastian Tarif AS
- ·3 Jalur Pendakian Gunung Andong Paling Cepat, Pemula Wajib Tahu
- ·Audrey Vanessa Lolos 10 Besar Beauty With a Purpose Miss World 2024
- ·Nasib Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa
- ·解析2025最新加州艺术学院研究生学费
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Akan Diselidiki Bawaslu: Segera Lakukan Penelusuran
- ·Penentuan Capres dan Cawapres, PKB Gerindra Komitmen pada Kerjasama Politik Antar Partai
- ·PKB Bentuk Laskar Anti Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Kita Harus Lawan Kecurangan Pemilu
- ·MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- ·Apa Benar Bayi Tabung Lebih Mungkin Lahir Kembar?
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2024
- ·全球摄影最好的大学有哪些?
- ·Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 2024
- ·FOTO: Selamat Ulang Tahun ke