Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
时间:2025-05-23 07:56:12 出处:热点阅读(143)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
上一篇: Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang
下一篇: Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun
猜你喜欢
- 建筑学国外留学申请流程及优势
- Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- Pesona Keris Nusantara di Museum Nasional Indonesia, Perayaan 19 Tahun Pengakuan UNESCO
- Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto