JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY. ID -Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak pengesahan UU Kesehatan.
menurutnya UU tersebut telah mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak karena dirampas oleh kaum pemodal.
Said Iqbal pun menjelaskan alasannya menolak UU Kesehatan, yaitu pertama, UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
Dia mengatakan, program jaminan kesehatan tersebut bersifat spesialis, tetapi justru dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.
Alasan kedua, perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Menurutnya, jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS.
Tetapi jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Missal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak system jaminan sosial,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, biaya kontingengsi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah Menteri. Dia menjelaskan, jikaBPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan, maka sama saja membuat UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat.
BACA JUGA:Partai Buruh Target 30 Kursi DPR di Pemilu 2024
Alasan keempat, praktek dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, misal oleh Ikatan Dokter Indonesia atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia.
“Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Alasan kelima, UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.
“Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara,” katanya.
- 1
- 2
- »
Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya
人参与 | 时间:2025-06-01 19:40:25
相关文章
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
- Cerita Eks Penyidik KPK yang Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020, Gegara Ulah Firli Bahuri!
- BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- Suap WTP dari BPK, Apa Kata Bu Sri Mulyani?
- Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- Cek 5 Minuman ini, Ampuh Bersihkan Paru
- Ini 6 Tips untuk Mengatasi Jet Lag yang Menyebalkan
- FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia
- Studi Temukan Wewangian Bikin Udara di Rumah Lebih Buruk dari Luar
- Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN Masih di Bawah Malaysia dan Brunei
评论专区