Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin
JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID- Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar tidak memproses permohonan pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub.
Hal ini lantaran kepengurusan hasil Munaslub menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan
"Kami secara resmi meminta kepada Menkumham, kalo ada permohonan pengesahan pengurusan baru dari hasil munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses," kata Zoelva saat konferensi pers di Jakarta Selatan Selasa 17 September 2024.
Zoelvan menyebut bahwasanya pihaknya akan melampirkan bukti-bukti bahwa Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu lalu adalah ilegal dan tidak sah.
"Karena kami lampirkan bukti-bukti yang ada, bahwa Munaslub itu adalah Munaslub ilegal dan tidak sah," tegas Zoelva.
Zoelva juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Sejumlah Kadin Provinsi Nyatakan Tolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
BACA JUGA:Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
"Kami juga akan melakukan tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota yang melakukan pelaggaran aturan organisasi. Sedang kami kaji, siapa-siapa saja yang lakukan pelanggaran," tutur Zoelva.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva menyebut bahwasanya Munaslub yang digelar pada Sabtu lalu, sehingga mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum merupakan ilegal dan tidak sah.
"Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal," kata Zoelva.
"Karena menyalahi baik UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri," bebernya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Teks Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2024 Format PDF yang Dibaca saat Upacara 1 Oktober
- ·Mengintip Daihatsu Move, Mesin 3 Silinder Ditanam Turbo Harga Rp140 Juta
- ·5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
- ·PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tentukan Tempat
- ·Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
- ·Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- ·Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
- ·7 Cara Memilih Tempat Duduk Kereta Ekonomi yang Nyaman
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- ·Usai Tragedi Kebakaran Depot Pertamina Plumpang, Warga yang Jadi Korban Tuntut 4 Hal Ini
- ·OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- ·Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
- ·Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- ·BPH Migas Kebut Pembangunan Infrastruktur Penyaluran Gas Bumi Melalui Pipa
- ·IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ45
- ·Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- ·Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- ·Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- ·Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut