KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK
KPK mendalami hubungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dengan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri."Dengan Pak Rochmadi saya hanya bertemu dalam acara-acara. Demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK, Kemen PAN, pimpinan BPKP, beberapa kali mengadakan acara semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ," kata Eko seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Eko diperiksa untuk tersangka Rochmadi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016.
Ia pun membantah pernah bertemu dengan Rochmadi secara khusus untuk membicarakan mengenai opini WTP terhadap Kemendes PDTT dari BPK.
"Saya bertemu khusus Pak Rochmadi tidak pernah. Kalau bertemu di pertemuan pencerahan beberapa kali saya bertemu, dua kali bertemu," ungkap Eko.
Eko pun menilai bahwa untuk mendapatkan opini WTP tidak perlu orang jenius.
"Atau tidak perlu harus kerja. Asal kita sesuai dengan waktunya, sesuai apa yang dicatat, harusnya (mendapat) WTP. Sebelumnya kita belum WTP karena banyak serah terima tidak dilaksanakan, proses tidak dicatat dengan baik, sekarang dibantu BPKP kita lakukan perbaikan. Makanya perbaikan kementerian saya masuk salah satu paling cepat perbaikannya ya," ungkap Eko.
Eko juga mengaku tidak tahu soal dugaan pengumpulan uang dari para dirjen Kemendes PDTT untuk diberikan kepada auditor BPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur. (Ant)
-
Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 902 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur, Ternyata dari Satuan IniSahroni Pertanyakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Begini Penjelasan PolisiCara Aman Minum Kopi Pahit untuk Penderita Asam LambungSyarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang keIndustri Aneka Siap Sambut Peluang EksporYayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 2023Emiten Asuransi Malacca (MTWI) Kucurkan Dividen Rp15,10 Miliar, Cair Bulan Depan!Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBKPendaftaran Capres
下一篇:Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- ·VIDEO: Langit Warna
- ·Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga
- ·VIDEO: Pesona Air Terjun Niagara dalam Balutan Es dan Salju
- ·Manfaat Tangerine, Buah Imlek Manis yang Bisa Bikin Glowing
- ·Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
- ·Tiga Strategi PIS untuk Jadi Pemain Maritim Indonesia Berkelas Dunia
- ·Anies Perpanjang PSBB Hingga 13 Agustus 2020
- ·FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
- ·Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
- ·Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoax Bocoran Putusan MK
- ·Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio Babi
- ·Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- ·Viral Penumpukan Antrean di Loket Masuk Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
- ·Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang
- ·Rp560 M untuk Panjar Formula E, PDIP: Anies Disetir Pengusaha...
- ·Rekan Editor Metro TV Diperiksa, Polisi Dapatkan Pelaku?
- ·FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
- ·Buntut Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat PDIP
- ·Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
- ·Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio Babi
- ·BAIC Tancap Gas di Indonesia, Siap Luncurkan Mobil Hybrid Rakitan Lokal Tahun Depan
- ·Menkominfo Usul Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online
- ·Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?
- ·Waduh, Hampir Setengah Bus Pariwisata Langgar Aturan Keselamatan!
- ·Tes Alkohol Sebelum Terbang, 2 Pilot Japan Airlines Ketahuan Mabuk
- ·Janji Prabowo Maju Jadi Presiden 2024, Singgung Program Kartu Pro Rakyat Jokowi
- ·Penyerangan Ciracas, Kalau Pelaku Dilindungi Sama Saja Merusak
- ·Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
- ·DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- ·Soal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....
- ·Daftar 10 Bandara Terbaik di Dunia Menurut Wisatawan, Tak Ada dari RI
- ·PKB Rapat Pleno, Bahas Pernyataan Partai Demokrat Soal Anies
- ·Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- ·Sering Dilakukan, Kombinasi Mi Instan dengan 3 Makanan Ini Dilarang