Jreng! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan
JAKARTA,www.quickq.com DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
BACA JUGA:Polri Periksa 21 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, 16 di Antaranya Pengirim Dana
BACA JUGA:Surya Paloh Anggap Pidato Jokowi Soal 'Arahan Pak Lurah' Hanya Candaan
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 8 jam.
BACA JUGA:Respons Singkat Erick Thohir Saat Digadang-gadang Jadi Cawapresnya Prabowo
BACA JUGA:Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan keterangan Panji Gumilang, ia mengaku bahwa seluruh pemakaian dana Al Zaytun atas tanggung jawabnya.
"Kemarin memeriksa saudara APG dan mereka dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Whisnu Hermawan menyebut Panji Gumilang mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
- 1
- 2
- »
-
Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh DuniaBagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar MandiPPDB DKI Dimulai 10 JuniJam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan LokalKemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk ImporLink Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini FilosofinyaKemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit DalamDireksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan MundurUrus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·NYALANG: Menatap Hari, Merayakan Hati
- ·Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- ·Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- ·Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- ·Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur
- ·Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- ·Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- ·Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- ·12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- ·Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- ·Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Trump Marah
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- ·Hadiri HUT ke
- ·Trump Marah
- ·Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- ·Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- ·Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- ·Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- ·Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- ·Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
- ·Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
- ·Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- ·Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- ·Behel vs Aligner buat Merapikan Gigi, Mana yang Lebih Unggul?
- ·BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- ·Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- ·Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- ·KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
- ·Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya