会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko!

Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko

时间:2025-06-08 05:12:09 来源:quickq电脑版更新后没网 作者:娱乐 阅读:836次

JAKARTA,quickq是干什么的 DISWAY.ID– Usulan agar motor gede (moge) diizinkan melintasi jalan tol kembali mencuat.

Hal tersebut setelah disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. 

Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko

Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko

BACA JUGA:Kapolsek Pondok Gede Siap Tindak Tegas 6 Personelnya yang Diduga Tak Gubris Laporan Pemobil yang Diserang 3 Pemotor

Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko

Wacana ini menuai beragam pandangan, terutama terkait dampak terhadap fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko

Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan minimal 60 km/jam di wilayah perkotaan dan 80 km/jam untuk antarkota. 

“Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin meningkatkan pendapatan, khususnya di tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” katanya, Sabtu.

Jalan tol kata Djoko, merupakan bagian dari sistem jaringan jalan nasional yang terintegrasi dengan transportasi terpadu. 

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan sepeda motor dapat melintasi jalan tol jika tersedia jalur khusus yang terpisah secara fisik dari kendaraan roda empat atau lebih. 

BACA JUGA:Generasi Baru Yamaha R25 resmi Meluncur, Adopsi Moge YZF-R9 dan R1GYTR

BACA JUGA:Gegara Jalan Licin, Pemotor Lansia Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal dan Terlindas Truk di Slipi

Saat ini, hanya beberapa tol di Indonesia, seperti Tol Mandara Bali dan Tol Suramadu, yang memiliki jalur khusus motor.

"Namun, sebagian besar tol di Indonesia tidak memiliki fasilitas tersebut. Pengendara motor yang melintas di jalur utama jalan tol tanpa izin dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 63 dan Pasal 64 UU Nomor 38 Tahun 2004, dengan ancaman denda hingga Rp3 juta atau kurungan maksimal 14 hari," paparnya.

Djoko Setijowarno menjelaskan, membangun jalur khusus untuk sepeda motor di tol mungkin dilakukan, terutama di daerah dengan lahan luas seperti Tol Trans Sumatera. 

Namun, hal ini memerlukan kajian kelayakan finansial oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
  • 6 Juta Data NPWP Diduga Kebocoran, DJP Akhirnya Buka Suara
  • Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024
  • Gantikan Arsjad Rasjid, Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia Secara Aklamasi
  • FOTO:  Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
  • Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
  • FOTO: Lucunya Anjing Berkimono Jalani Ritual Pemberkatan di Jepang
  • Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
推荐内容
  • FOTO: Ratusan Ribu Umat Rayakan Pesta Black Nazarene di Filipina
  • 7 Cara Menjaga Kebersihan Pekarangan Rumah, Dijamin Bikin Betah
  • Ditanya Soal Prestasi Selama di Gerindra, Begini Jawaban Andra Soni
  • Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master
  • FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
  • Kota Indah di Italia Diguncang 2.500 Gempa, Berani Liburan ke Sana?