Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
(责任编辑:探索)
- ·Bacaan Doa Saat Sakit yang Bisa Dilantunkan untuk Mengharap Kesembuhan
- ·7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
- ·Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
- ·Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- ·3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
- ·VIDEO: Nikmat Meneguk Kopi Ditemani Para Anabul di Kafe Kucing Irak
- ·Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- ·Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
- ·Prediksi Rata
- ·Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
- ·Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- ·Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
- ·Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- ·Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
- ·Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- ·PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
- ·Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- ·Jabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di Mana
- ·Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini