Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
Eggy Sudjana menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara yang juga politikus PAN itu mengaku heran dijadikan tersangka gara-gara pernyataannya terkait people power.
Baca Juga: Kivlan Zen & Eggy Sudjana Turun Aksi, 11 Ribu Personel Dipersiapkan
"Lawyer itu dilindungi undang-undang, enggak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka (makar)? Norak ah," kata Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sementara itu, menanggapi status tersangka Eggy, Wasekjen PAN Saleh Daulay mengaku partainya sudah menyiapkan bantuan hukum untuk membela Anggota Pembina Alumni 212 tersebut. Dia tak yakin koleganya itu melakukan makar.
“Eggi Sudjana itu adalah seorang aktivis yang sejak dulu dikenal sebagai sosok yang sangat berjiwa Pancasila. Dia juga selalu tampil dan berbicara dalam koridor konstitusi. Jadi agak aneh jika tiba-tiba dia dinilai mengganggu keamanan negara dan makar," pungkas Saleh.
-
Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry SuandoProyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target PembangunanJakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian RenegosiasiIngin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang MolorKader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PANGeger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren TangselWarga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro JayaIni 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang DiketahuiMasih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry SuandoJokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
下一篇:Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
- ·Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- ·Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- ·Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- ·Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- ·Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- ·Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- ·Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- ·Gemasnya Bayi
- ·aa学校排名真的那么重要吗?
- ·Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- ·Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- ·Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya
- ·Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...
- ·Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- ·Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- ·Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- ·Penguin Antartika 'Jalan
- ·Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan
- ·Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- ·Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- ·Khusus Buat Guru Non
- ·Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- ·MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- ·Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- ·Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- ·Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- ·Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- ·Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
- ·VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum